Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat

Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat

Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat


Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018

Pengguna Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat diwajibkan untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat dengan NIK dan Nomor KK mulai besok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Cara Registrasi Ulang Sim Card Indosat ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Registrasi Sim Card Di iPhone

Cara Registrasi Ulang Sim Card HP

Cara Registrasi Sim Card Simpati