Cara Registrasi Ulang Sim Card As
Cara Registrasi Ulang Sim Card As Cara Registrasi Ulang Sim Card As Cara Registrasi Ulang Sim Card As ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 Pengguna Cara Registrasi Ulang Sim Card As diwajibkan untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Sim Card As dengan NIK dan Nomor KK mulai besok. Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan Cara Registrasi Ulang Sim Card As untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Sim Card As dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Cara Registrasi Ulang Sim Card As bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Cara Registrasi Ulang Sim Card As bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses Cara Registrasi Ulang Sim Card As, pelanggan dan/atau calon pelang